Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Pariwisata Digital dan Pajak Wisata: Pilar Baru Penerimaan Negara di Era Digital

Pajak telah menjadi tulang punggung penerimaan negara Indonesia. Data menunjukkan, pada kuartal I tahun 2025, penerimaan perpajakan masih didominasi oleh sektor non-migas dengan kontribusi terbesar. PPh Non-Migas tercatat sebesar Rp 346,37 triliun atau tumbuh 3,4% year-on-year (YoY), sementara PPN dan PPnBM mencapai Rp 226,69 triliun dengan pertumbuhan 4,5% YoY. Sebaliknya, PPh Migas justru mengalami penurunan sebesar 5,1%, hanya menyumbang Rp 37,53 triliun. Jika menilik ke tahun sebelumnya, pola serupa sudah terlihat. Pada 2024, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.045,3 triliun atau 52,56% dari target APBN, dengan komponen utama berasal dari PPh, PPN, PPnBM, hingga PBB. Fakta ini menegaskan bahwa penerimaan pajak non-migas menjadi tumpuan utama sekaligus potensi terbesar dalam memperkuat penerimaan negara di masa depan, terutama dalam menopang pembangunan tanpa bergantung pada sumber daya alam yang kian fluktuatif. Pariwisata Sebagai Sumber Penerimaan Pajak Non Migas  Pariwis...

Revolusi Perpajakan Digital: Pajak Otomatis, Adil, dan Transparan

Pajak seringkali menjadi topik yang membuat dahi berkerut. Apa yang harus dibayar, siapa penerimanya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Belum lagi proses pembayaran dan pelaporannya yang rumit. Harus isi formulir panjang, kode - kode yang memusingkan hingga rasa was-was takut salah input. Itu juga yang membuat masyarakat melihat pajak sebagai beban administratif, bukan kontribusi. Padahal, dibalik itu semua, pajak adalah sumber kehidupan bernegara. Dari pajak lah lahir sarana pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur seperti jembatan yang kita lewati setiap hari. Penerimaan Negara atau Pendapatan Negara? Masih banyak orang yang sulit membedakan antara penerimaan negara dan pendapatan negara. Sekilas terdengar mirip, namun sebenarnya berbeda. Pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara dan menjadi hak penuh pemerintah tanpa kewajiban untuk dikembalikan. Komponennya terpaparkan jelas dalam UU no. 17 tahun 2003 yaitu perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertamba...